News . 02/08/2021, 08:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi kuota internet bagi 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik. Subsidi kuota diperpanjang hingga Desember 2021, ke berbagai sektor pendidikan, baik lingkup keagamaan, madrasah, dan pesantren.
/p>
"Anggaran akan ditambah Rp5,54 triliun, dari yang sudah dialokasikan sebelumnya sebesar Rp 3 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
/p>
Lantas, bagaimana cara dan syarat mengakses subsidi kuota tersebut?.
/p>
Berikut rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022 dillansir laman Indonesia.go.id, Senin (2/8/2021),:
/p>
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
/p>
Berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
/p>
Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
/p>
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
/p>
Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
/p>
Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
/p>
Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
/p>
Berikut cara mengecek bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek:
/p>
Melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel
/p>
Melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD 123075# lalu pilih nomor satu
/p>
Dengan hubungi nomor USSD 12310*3# atau lewat aplikasi Bima+XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com