News . 02/08/2021, 08:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi kuota internet bagi 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik. Subsidi kuota diperpanjang hingga Desember 2021, ke berbagai sektor pendidikan, baik lingkup keagamaan, madrasah, dan pesantren.
"Anggaran akan ditambah Rp5,54 triliun, dari yang sudah dialokasikan sebelumnya sebesar Rp 3 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Lantas, bagaimana cara dan syarat mengakses subsidi kuota tersebut?.
Berikut rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022 dillansir laman Indonesia.go.id, Senin (2/8/2021),:
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id