News . 02/08/2021, 19:07 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak pemerintah juga memberikan vaksinasi ketiga alias booster ke masyarakat luas. Alasannya, publik juga membutuhkan. Tujuannya agar imun di tubuh semakin kuat. Ada usulan yang disampaikan sejumlah pihak. Salah satunya menggandeng pihak swasta untuk menghadirkan vaksin Moderna dan Pfizer ke Indonesia. Apa tanggapan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin?
/p>
"Saya memohon dengan sangat. Tolong untuk saat ini, vaksin ketiag jangan dialihkan ke non Nakes. Karena para nakes ini harus jadi prioritas. Mereka yang paling berisiko tinggi. Setiap hari harus melayani pasien COVID-19," kata Budi di Jakarta, Senin (2/8).
/p>
Menurutnya, Indonesia mendapat bantuan Moderna dari Amerika Serikat sebanyak 3 juta dosis. Vaksin itu diterima pada 11 Juli lalu melalui mekanisme COVAX Facility. Sebagian besar telah diberikan kepada para nakes.
/p>
Budi meminta tidak ada pihak yang berupaya mencari panggung dari vaksinasi COVID-19. "Tidak usah merasa harus saya duluan. Atau saya yang harus dapat panggungnya. Bukan begitu. Ini adalah saatnya memberikan sebanyak-banyaknya ke masyarakat," tegas Budi.
/p>
Pemerintah, lanjut Budi, mendorong vaksinasi di berbagai daerah yang masih tinggi tingkat kematiannya. "Kenapa kita berikan ke beberapa kabupaten kota lebih banyak? Karena memang kematiannya paling tinggi di sana," tuturnya.
/p>
Berdasarkan data Satgas COVID-19, sudah ada 47.478.168 orang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Sementara 20.673.079 orang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua alias lengkap menggunakan berbagai merek vaksin.
/p>
Jumlah tersebut sekitar 24,49 persen dari total populasi Indonesia. Pemerintah menargetkan 208.265.720 orang divaksinasi. Target di Agustus ini adalah 2 juta dosis per hari.
/p>
Budi menjelaskan vaksinasi booster adalah vaksinasi yang diperlukan untuk memperkuat respons antibodi terhadap varian baru. "Orang yang paling berisiko terpapar adalah nakes. Kematian para dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia dari Maret 2020 hingga Juli 2021 sudah mencapai 1.141 jiwa," imbuhnya.
/p>
Dari penelitian yang dilakukan, idealnya vaksinasi booster dilakukan 6 bulan setelah vaksinasi kedua. Lantas bagaimana dengan masyarakat umum? Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, ketentuan booster baru diberikan kepada kelompok tenaga kesehatan. Sedangkan masyarakat umum belum ada ketentuan resmi.
/p>
"Untuk masyarakat umum belum. Karena rekomendasi WHO dalam mengatasi pandemi lebih baik banyak orang yang mendapatkan dosis lengkap satu dan dua untuk mengatasi pandemi," kata Siti Nadia.
/p>
Hingga saat ini, lanjut Siti Nadia, WHO belum memberikan rekomendasi untuk booster ketiga untuk masyarakat umum. Sebab, keterbatasan pasokan vaksin. Ditambah masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
/p>
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," paparnya.
/p>
Seperti diketahui, aturan pemberian vaksin booster ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
/p>
Hal senada juga disampaikan juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Menurutnya, untuk saat ini pemberian dua dosis vaksin sudah cukup bagi masyarakat umum. "Dua dosis vaksin sudah dapat memberikan perlindungan terhadap virus Corona dalam waktu yang cukup lama. Studi ilmiah menunjukkan rata-rata antibodi pada populasi dapat bertahan dalam jangka waktu bulanan, bahkan tahunan," tutup Wiku.(rh/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com