News . 02/08/2021, 12:37 WIB

Fadli Zon: Sumbangan Akidi Tio Jika Gagal Maka Bisa Kenai Pasal Tentang Berita Bohong

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Publik masih menanti janji sumbangan milik konglomerat Akidi Tio ke pemerintah sebesar Rp2 triliun untuk penanggulangan covid-19.

/p>

Menurut penulusuran dewan pembina FIN, Dahlan Iskan, dana itu akan diserahkan ke pemerintah pada Senin (2/8) ini. Namun hingga siang ini, belum ada kabar penyerahan uang tersebut.

/p>

Anggota DPR RI, Fadli Zon mengatakan, jika sampai Senin sore, dana itu disumbangkan, maka itu akan jadi mukjizat.

/p>

"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat," ujar Fadli Zon di Twitter-nya, Senin (2/8).

/p>

Namun, Fadli Zon bilang, jika dana itu hanya pepesan kosong, maka bisa dikenai UU nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong. "Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946" ungkapnya. (dal/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com