News . 02/07/2021, 14:36 WIB
JAKARTA - Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara. Tuntutan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di persidangan. Tuntutan tersebut membuat syok ibunda Vicky, Emma Fauziah. Bagi Emma, tuntutan tersebut sama saja mengakhiri hidupnya. "Ini kiamat buat hidup Mama," ujar Emma, ditemui usai persidangan. Ini karena, Emma kasihan dengan anak-anak Vicky jika putranya itu dipenjara. Mengingat, selama ini Vicky mengurusi kebutuhan dan keperluan anak-anaknya. "Mama kasihan sama anak-anaknya Vicky ini," katanya. Vicky sendiri menyakini perbuatannya kala itu sudah benar. Mengingat, pada saat itu Angel Lelga masih berstatus istri sahnya, namun berduaan bersama laki-laki lain di dalam kamar di jam dini hari. "Tak pernah dibenarkan bahwa seorang wanita yang masih sah sebagai istri membawa pria lain di jam tidak wajar, jam 2 pagi di dalam kamar milik pribadi," ujar Vicky Prasetyo. Keberatan dengan tuntuna JPU, Vicky akan mengajukan pembelaan. "Kami juga nanti akan diberikan hak dengan pembelaan. Ya kami memang harus berusaha untuk menunjukkan di jalan yang benar," tukas Vicky. Sebagaimana diketahui, bermula Vicky menggerebek rumah Angel Lelga, saat masih status istrinya. Vicky mengajak media untuk meliput aksi penggerebekan tersebut. Sebagai seorang suami diperlakukan demikian, Vicky melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perzinan. Sementara, Angel melaporkan Vicky atas tuduhan pencemaran nama baik. (din/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id