j. Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/DI;
k. Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun;
l. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD;
m. Ketentuan mengenai Wirausaha Penerima Program Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf ? dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan/atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.