News . 31/05/2021, 12:33 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum eks Mensos Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyebut akan mendalami perihal aliran uang suap yang didakwakan kepada kliennya dari dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Keduanya dihadirkan jaksa dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (31/5). Tapi sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap sebesar Rp32,48 miliar itu mengalir ke JBP.
"Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka," imbuhnya.
Maqdir melihat keterangan kedua mantan pejabat Kemensos ini dinilai mengada-ada. Dia menyebut, pernyataan keduanya bisa jadi hanya untuk menyeret Juliari.
Menurut Maqdir, jika ada pernyataan adanya permintaan fee sebagai arahan dari Juliari Peter Batubara, dapat dipastikan bahwa dengan keterangan tersebut berkehendak untuk melimpahkan tanggungjawab menerima suap kepada atasannya.
"Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Dancing, beli mobil untuk Daning 2 unit dan untuk dirinya sendiri 1 unit," tegas Maqdir.
Dengan begitu Maqdir menegaskan, fakta tersebut dinilai tidak bisa diasumsikan bahwa uang yang dikuasai oleh Matheus Joko Santoso akan dia serahkan kepada Juliari Peter Batubara.
"Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan bansos dengan cara mencatut nama JPB," tegas Maqdir. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com