News . 28/05/2021, 19:18 WIB

Wakil Ketua KPK Klaim Selamatkan Satu Pegawai 'Merah' untuk Diangkat Jadi ASN

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya berhasil mengupayakan pembinaan kembali satu pegawai 'merah' agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hanya saja, Ghufron enggan membeberkan pegawai KPK dimaksud.

"Yang 'merah' kami angkat satu, artinya ada tujuh item yang merah satu kita angkat akhirnya kemudian mampu menambah menjadi 24 bisa dibina," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/5).

BACA JUGA: BNI Jadi Pendukung Resmi Bulu Tangkis Nasional

Diketahui, sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya, setelah dilakukan pembahasan oleh KPK bersama kementerian/lembaga terkait, diperoleh sebanyak 24 pegawai yang masih bisa diselamatkan untuk menjadi ASN dengan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

Sementara 51 pegawai lainnya dinilai tak mungkin lagi bisa dibina dan tak bisa bergabung dengan KPK karena mendapat hasil 'merah'.

BACA JUGA:  Hasil Semifinal IBL 2021: Satria Muda Kesulitan Hadapi West Bandits

Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Ghufron belum memberikan penjelasan lengkap terkait satu pegawai merah yang lolos tersebut. Ia mengklaim, pihaknya sudah berupaya agar seluruh pegawai KPK tak lolos TWK bisa dilantik menjadi ASN.

"Harapannya 75 itu bisa kembali menjadi ASN semuanya, itu yang kami perjuangkan," tandasnya.

BACA JUGA:  Penyebab Kecelakaan SJ-182 Masih Misterius, Sriwijaya Air Dukung Penuh Investigasi

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK akan dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkumham dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com