News . 28/05/2021, 10:23 WIB
JAKARTA - Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menolak dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 mendatang. Hal ini sebagai bentuk solidaritas kepada 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Mereka yang menolak dilantik justru mendapat ancaman dari internal KPK. Seperti halnya surat elektronik yang disampaikan oleh Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Eko Marjono.
"Rekan-rekan yang hasil TWK memenuhi syarat agar mengikuti acara pelantikan pada tanggal 1 Juni 2021. Karena jika tidak ikut acara pelantikan maka dianggap gugur," demikian bunyi surat elektronik yang diterima awak media, Jumat (28/5).
Dalam surat itu, Eko juga meminta 24 pegawai KPK yang akan mengikuti TWK ulang diharapkan bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kebangsaan. Pasalnya, mereka juga terancam akan gugur jika tidak mengikuti diklat.
Dalam surat itu juga, 51 pegawai yang akan dipecat diminta untuk menempuh upaya hukum dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Demikian disampaikan, semoga diperoleh solusi terbaik atas permasalahan ini," tutup Eko dalam surat elektronik tersebut.
Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com