News . 27/05/2021, 14:30 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal mengajukan uji materi pemecatan 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Boyamin engatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun nyatanya, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut.
"Yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5).
"Dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," kata Boyamin.
Boyamin menyebut materi Judicial Review UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yakni Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 tahun 2019.
Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.
Kedua, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
"Dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," ucapnya.
Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com