News . 27/05/2021, 14:30 WIB

MAKI Bakal Ajukan Uji Materi Pemecatan 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal mengajukan uji materi pemecatan 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Boyamin engatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun nyatanya, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut.

"Yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5).

BACA JUGA: 51 Pegawai KPK Dipecat, Anita Wahid: Presiden Jangan Diam Saja

Boyamin mengatakan atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat.

"Dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," kata Boyamin.

Boyamin menyebut materi Judicial Review UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yakni Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 tahun 2019.

BACA JUGA:  75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Belum Terima Nama-nama yang Dipecat maupun Dibina

Boyamin mengatakan, pihaknya akan meminta MK untuk memaknai pasal-pasal tersebut dalam beberapa hal.

Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Kedua, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

BACA JUGA:  Viral Rekaman Suara Diduga Gibran Marahi Penghinanya: Maksudnya Apa Ngatain Saya Ga Punya Agama?

Rencananya, kata Boyamin, uji materi akan diajukan pekan depan. Selain itu, Boyamin akan meminta kepada KPK, BKN dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK.

"Dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," ucapnya.

BACA JUGA:  Resmi! PSSI Putuskan Liga Indonesia dengan Format Promosi dan Degradasi

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK akan dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, Kemenkumham, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com