News . 27/05/2021, 13:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menanggapi kebijakan pemerintah bahwa mulai 1 Juni 2021 Himpunan bank milik negara (Himbara) akan kembali mengenakan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link.
Salah satu tujuan kebijakan itu adalah untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sehingga bisa mengurangi ketergantungan masyarakat menggunakan uang tunai dalam melakukan transaksi.
Nevi Menambahkan, Hingga Februari 2021, pelaku UMKM yang menggunakan dan mengoptimalkan teknologi digital dalam usahanya termasuk pada transaksi keuangannya, jumlahnya baru mencapai sekitar 13 peren dari seluruh UMKM di Indonesia yang totalnya sekitar 64 juta.
Jika melihat data ini, yang merupakan data publikasi Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital masih terbilang kecil.
"Akan masih banyak sekali pelaku UMKM tidak memiliki platform pembayaran digital dalam waktu dekat yang mengakibatkan penurunan pendapatan pelaku UMKM yang belum menerapkan platform pembayaran digital karena masyarakat pembeli cenderung beralih ke pelaku usaha yang sudah melakukan pembayaran digital”, urai Nevi.
“Pemerintah harus segera membangun infrastruktur bisnis dengan memastikan para pelaku UMKM sudah menggunakan platform pembayaran digital, agar UMKM dapat terus berkembang di setiap kondisi zaman yang cepat berubah. Dengan memastikan sudah siapnya para pelaku bisnis dalam membiasakan dirinya pada semua aspek bisnisnya termasuk transaksinya, akan menjadikan kebijakan pemerintah dalam mendorong transaksi keuangan non tunai akan efektif dan efisien” tutupnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com