News . 26/05/2021, 13:44 WIB
JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono berharap Presiden Joko Widodo dan DPR turun tangan menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Giri, Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk memgambil alih proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.
Namun, pimpinan KPK menyebut bahwa ke-51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dengan masa kerja hingga 1 November 2021. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com