News . 26/05/2021, 15:27 WIB

Anies Baswedan Diminta Tegas Polisikan Buzzer yang Suka Menfitnahnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta agar bersikap tegas  mempolisikan buzzer yang kerap membuat fitnah kepada dirinya di media sosial.

"Pak Anis Baswedan mau berapa banyak pendukung setia mu terpenjara gara-gara membelainmu?," demikian tulis aktivis prodemokrasi Nicho Silalahi, di akun Twitter-nya, Rabu (26/5).

Nicho Silalahi mengatakan, pendukung Anies kerap pasang badan jika ada buzzer yang memfitnahnya. Namun pendukung Anies malah dipolisikan.

"Saat kau difitnah para pendukung mu pasang badan dan menyerang balik para Buzzer jahanam itu, adakah niatmu untuk melaporkan para Buzzer jahanam itu, sedangkan pendukung mu dilaporkan mereka?" ucap Nicho.

Dia umpakan pendukun Anies seperti itik yang berkicau. Namun mereka digiring ke tempat pembantaian. Untuk itu, Nicho Silalahi berharap Anies Baswedan tidak diam dengan segala fitnah kepadanya.

"Mau berapa banyak pendukung mu terpenjara karena membelain mu dari fitnah yang dilakukan oleh para Buzzer jahanam itu? Ayo dong laporkan segera fitnah Buzzer itu," ujarnya.

Anies Baswedan belum lama ini diserang dengan isu gratifikasi rumah mewah dari pengembang reklamasi. Akan tetapi isu itu ternyata hoax atau tidak benar.

Salah sat inffluencer yang sempat menyebut isu itu di media sosial, adalah Ferdinand Hutahaean.

Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Harianto Sinulingga menilai bahwa Ferdinand sudah bisa dipolisikan lantaran ikut me-retwitt kabar hoaks tersebut.

“Meretweet berita bohong itu sesungguhnya Ferdinand secara sengaja telah menyebarkanluaskan berita tersebut, seharusnya dia sudah bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Andi Sinulingga Senin (24/5).

“Meskipun dia menulis seolah-olah tidak percaya, tapi sesungguhnya dia telah menyebarluaskan berita fitnah tersebut,” sambungnya.

Menurut Andi, kesimpulannya itu bisa dilihat dari latar belakang Ferdinand yang selama ini tampak membenci Anies Baswedan.

Bahkan terkadang menyerang pribadi dan menjurus pada sentimen-sentiman yang berkaitan dengan SARA.

“Tapi tampaknya orang itu masih belum tersentuh oleh jerat hukum,” tutupnya. (dal/fin)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com