News . 25/05/2021, 10:13 WIB
JAKARTA - Banjirnya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dalam waktu belakangan ini menjadi sorotan publik. Kebijakan Pemerintah pun dinilai tidak adil. Sebab, di tengah pandemi saat ini, sebagian masyarakat banyak menganggur kehilangan pekerjaan.
Namun anehnya, pemerintah justru malah membuka pintu masuk bagi ratusan tenaga kerja asing dari Cina. Lantas, apa yang menyebabkan kebijakan pemerintah tersebut terkesan memudahkan?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa penyebab Indonesia 'dibanjiri' oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Cina, karena sejauh ini banyaknya investasi Cina yang masuk ke Indonesia.
"Kalau dilihat investasi yang masuk ke Indonesia banyak dari Cina, berbanding lurus dengan TKA yang ditempatkan di Indonesia," sambungnya.
Ida menyebutkan, hingga 18 Mei 2021 jumlah TKA dari Cina yang masuk ke Indonesia sebanyak 8.700 orang. Disusul oleh Korea Selatan sebanyak 1.600 dan Jepang 1.400 orang.
Ida menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan izin kerja kepada 15.760 pada periode Januari hingga 18 Mei 2021. Menurutnya, pemberian izin tersebut telah memenuhi ketentuan pengecualian TKA yang bisa mendapatkan izin kerja selama pandemi covid-19. Selain itu, pemberian izin TKA tersebut harus melalui rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
"Itu dasarnya adalah permohonan dari K/L, dimana yang dasarnya pemberhentian sementara itu mengecualikan alasan kemanusiaan, tenaga bantuan dukungan medis dan pangan, perbaikan alutsista, objek vital strategis nasional, dan PSN," terangnya.
Ida juga mengklaim, bahwa jumlah TKA yang masuk ke Indonesia pada Mei 2021 lebih rendah dibandingkan dengan Mei 2019 dan 2020.
"Jumlah TKA pada Mei 2019 sebanyak 95.168 orang, lalu berkurang di Mei 2020 sebanyak 93.374 orang, dan Mei 2021 totalnya kembali turun menjadi 92.058 orang," tuturnya.
Selain itu, karta Ida, jumlah perusahaan pengguna TKA juga berkurang. Tercatat, pada Mei 2019 perusahaan yang menggunakan jasa TKA mencapai 19.500, lalu turun menjadi 18.700 di Mei 2020 dan 16.795 perusahaan pada Mei tahun ini.
Setali tiga uang, menurut Ida, dengan adanya penurunan TKA di Tanah Air justru berdampak pada serapan tenaga kerja dalam negeri. Sebab, turunnya TKA mengindikasikan perusahaan tersebut mengalami kendala atau tidak beroperasi.
"Kalau kita tidak gunakan mereka, berarti berhenti operasi atau belum bisa operasi, yang pada akhirnya tidak bisa serap tenaga kerja, ini problem yang sangat serius," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com