News . 25/05/2021, 17:00 WIB
JAKARTA - Teka-teki nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya terkuak.
Sebanyak 51 di antara 75 pegawai terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Alex menambahkan, asesor menyatakan 24 pegawai sisanya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Alex menuturkan, KPK perlu membangun sumber daya manusia (SDM) tidak hanya dari aspken kemampuan, namun juga kecintaan pada tanah air serta kesetian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.
"Karena KPK tidak punya komptensi untuk membentuk SDM dan wawasan kebangsaan terhadap cinta Tanah Air itu," katanya.
Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
TWK tersebut menuai polemik lantaran disebut memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com