News . 25/05/2021, 14:45 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset tanah milik para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri). Kali ini tanah seluas 16 hektare (ha) di Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya terus memburu aset para tersangka kasus korupsi di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat. Kali ini pihaknya menyita aset milik tersangka Heru Hidayat di Bangka Belitung.
"Hari ini ada aset yang disita di Bangka Belitung punya Heru Hidayat, tanah seluas 16 hektare," katanya, Senin (24/5) malam.
Terkait dengan aset tersangka lainnya, pihaknya juga masih terus menelusuri dan menyita untuk dirampas negara dalam mengembalikan kerugian negara.
"Penyitaan aset para tersangka masih berjalan sebelum tahap kedua. Tentunya asetnya bertumpu banyak pada Heru Hidayat dan Benny Tjockro. Maka, konsentrasi di situ," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka, yakni Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjockrosaputro alias BTS, Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dalam kasus ini Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com