News . 24/05/2021, 17:30 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino merasa percaya diri permohonan praperadilannya diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/5).
"Saya yakin menang, harus gitu lah," ujarnya.
Hari ini, Senin (24/5) Sidang Praperadilan RJ Lino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.
RJ Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Pihaknya berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang Nomor 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.
Untuk diketahui, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3). Pada 2015 lalu, status RJ Lino sudah menjadi tersangka. KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com