News . 24/05/2021, 17:20 WIB
JAKARTA - Operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, disebut memiliki kekuatan atau power untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu terungkap lewat kesaksian broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke, dalam sidang perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa bekas Mensos Juliari Batubara.
"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry dalam sidang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/5).
Mendengar jawaban itu, Damis lalu mempertanyakan soal ada tidaknya kesepakatan di antara mereka. Harry pun mengamini memang ada kesepakatan soal fee bansos.
"Kalau PT Pertani nggak. Yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp9 ribu atau Rp12.500?" tanya Damis.
"Yang 12.500 saya nggak sepakat," kata Damis.
Harry pun memberikan alasan memepercayai Yogas karena dianggap memiliki 'kekuatan'. Sebab, Harry sempat mengalami masalah tapi bisa diselesaikan dengan cepat oleh Yogas.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko dan pak Adi. Saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian (cuma) setengah jam pak Yogas datang ke tempat pak Joko dan pak Adi, beres semua. Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," pungkas dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.
Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com