News . 24/05/2021, 14:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang diduga berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar oleh Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menyebut terdapat kekeliruan antara Sekretaris Ketua KPK yang ditugaskan oleh Firli Bahuri dengan Kasatgas Penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, mulanya, Firli dan keempat pimpinan KPK dalam rapat yang diselenggarakan pada 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan KPK sebelumnya untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara M Syahrial itu sudah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu.
Menurut Ali, berita acara ekspose tersebut berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu.
Namun, kata dia, terdapat kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada Kasatgas Penyidikan yang menangani perkara dimaksud.
"Yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP perkara. Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," katanya.
Selanjutnya, jelas Ali, Sekretaris Ketua KPK melalui Sekretariat Penyidikan meminta berita acara ekspose pimpinan terdahulu kepada Kasatgas Penyelidikan.
Ali menegaskan, KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," ungkapnya.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (26/4).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.
Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com