News . 24/05/2021, 09:16 WIB
SLAWI - Di Kabupaten Tegal terjadi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) salah sasaran, akhir bulan Ramadhan kemarin. Hal itu membuat Bupati Tegal Umi Azizah kecewa.
"Saya tidak ingin ada lagi kasus asal input data di tingkat desa yang kemudian berujung pada kekeliruan penyaluran program bantuan sosial. Dan implementasi New DTKS harus bisa mencegah ini,” kata Umi, saat acara Sosialisasi New DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kabupaten Tegal 2021, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (20/5).
Menurut Umi, ada peran lurah dan kepala desa pada terjadinya kasus kekeliruan pendataan warga miskin di DTKS.
Umi menyatakan, jika mendasari pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, maka ada konsekuensi hukum pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati menjelaskan, New DTKS ini dirancang untuk memastikan seluruh data warga di dalamnya memiliki identitas tunggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan atau imbang dengan data kependudukan dan pencatatan sipil di pemerintah pusat. Adapun pembaharuan dan perbaikan data akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua.
Dia menambahkan, berdasarkan surat Mensos tentang verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial, maka penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai dan BST yang sudah valid harus memenuhi persyaratan antara lain NIK padan dan valid dengan data kependudukan, tidak ganda.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com