News . 22/05/2021, 05:45 WIB
Untuk kelompok kedua itu yang menguji bisa BPOM, bisa juga kementerian kesehatan. Mengapa tidak harus BPOM lagi?
Tiga hal terakhir itu sudah bukan semata-mata soal obat. Itu sudah tercampur urusan industrial dan bisnis. Pemerintahlah yang lebih tepat membahasnya –meski bisa juga BPOM.
Tapi kalau menurut prosedur itu adalah urusan BPOM ya sudah. Silakan BPOM melakukannya. Mungkin prosedurnya saja yang perlu ditinjau. Disesuaikan dengan situasi kedaruratan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com