JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II RJ Lino (RJL).
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/5).
KPK turut meminta majelis hakim menyatakan penyidikan maupun penahanan terhadap RJ Lino sah menurut hukum dan mempunyaki kekuatan yang mengikat.
"Menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata Ali.
Ali menerangkan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelino II tahun 2010 melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014. Pengaduan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Dalam prosesnya, KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dilakukan analisis mendalam pada berbagai dokumen terkait.
"Dilakukan pula beberapa kali gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan Pejabat Struktural di Kedeputian Penindakan sehingga disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan TPK dalam pengadaan tiga QCC di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tahun 2010," ucap Ali.
Lebih lanjut dikatakan dia, sejak kurun 2016-2021, KPK telah memeriksa 77 orang saksi termasuk pemeriksaan Ahli Kerugian Negara dari BPK dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari ITB di tahap penyidikan.
Untuk keperluan penyidikan, kata Ali, tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan berbagai barang bukti berdasarkan Izin Penyitaan Dewas KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan (BAP).
"Penahanan tersangka RJL dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga," ungkapnya.
Ia menuturkan, kerugian keuangan negara yang merupakan unsur utama dari pasal yang disangkakan pada RJ Lino telah dipastikan nyata dan pasti.
Hal ini berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak.
Selain itu, kerugian negara juga berhasil ditemukan berdasarkan Surat BPK perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II dan instansi terkait lainnya.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Ali.