Menurutnya, KPK juga telah meminta bantuan Tenaga Ahli Accounting Forensik yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021.
"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar USD1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (Kurs BI tanggal 27 April 2010, USD1=Rp9.013).
"Atas dalil-dalil tersebut, KPK memohon pada Hakim Praperadilan untuk memutus, menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan termohon untuk seluruhnya," tukas Ali. (riz/fin)