News . 19/05/2021, 16:33 WIB
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh Najih mengaku sudah menerima laporan yang dilayangkan 75 Pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ke-75 pegawai KPK yang melapor tersebut dinyatakan tidak lulus asesmen dan diminta untuk menyerahkan tanggung jawab serta wewenang kepada atasan masing-masing.
"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," kata Najih, Rabu (19/5).
Dia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan tidak gaduh serta semua pihak mendapat solusi yang baik.
"Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk menungkatkan kualitas pemberantasna korupsi," katanya.
"Karena kami juga belum tahu detaul dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa. Nanti pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari Keasistenan Utama Bidang VI," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021.
Dalam laporan itu disebutkan tes TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta integritasnya teruji selama ini. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com