News . 18/05/2021, 15:40 WIB
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan lima pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kelima pimpinan itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Hotman Tambunan, perwakilan para pegawai, mengatakan terdapat tiga hal yang dilaporkan ke Dewas. Pertama adalah tentang kejujuran. Hotman mengatakan dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari asesmen TWK.
Kedua, pihaknya melaporkan pimpinan kepada Dewas lantaran kepeduliannya terhadap pegawai perempuan di lembaga antirasuah.
Dia mengatakan tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual.
Ketiga, lanjut Hotman, Pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan kesewenang-wenangan.
Hotman mengatakan, pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai. Namun, kata dia, pada 7 Mei 2021 pimpinan mengeluarkan SK 652 yang dinilai sangat merugikan pegawai.
Dia mengatakan dengan laporan ini diharapkan Dewas akan mengklarifikasi kepada pimpinan mengapa tidak mengindahkan putusan MK.
"Karena kami sebagai lembaga hukum sangat menyadari bahwa di dalam Pasal 5 huruf a UU KPK 2019, kepastian hukum adalah suatu azas yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Apa yang akan terjadi pada kepastian hukum kita, kalau putusan MK tidak dilaksanakan secara konsisten," ujarnya.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com