News . 16/05/2021, 18:31 WIB
JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, sampai ada keputusan lebih lanjut. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan pimpinan KPK tertanggal 7 Mei 2021.
Yudi menyebut, Revisi UU KPK sudah menyatakan dengan jelas pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN. Aturan tersebut, lanjut Yudi diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun bentuknya.
"Oleh karena itu tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK. Mengapa karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK tapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Negeri ini," kata Yudi dalam saat dihubungi, Minggu (16/5).
Yudi mengatakan pihaknya beranggapan SK soal TWK itu tidak memiliki dasar hukum dan ketua KPK sebagai pimpinan lembaga penegak hukum tentu harus patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Yudi berharap putusan dari MK dan UU yang merupakan komitmen dari presiden dan DPR dalam pemberantasan korupsi itu harus dipatuhi.
Pasalnya, ucap Yudi, jangan sampai timbul persepsi adanya upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tidak lagi ada preferensi masing-masing bahwa yang terpenting adalah pegawai KPK seluruhnya otomatis beralih menjadi ASN dan itu termaktub dalam UU maupun dalam putusan MK," ucap Yudi.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com