News . 11/05/2021, 19:32 WIB
JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengakui sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lembaga antikorupsi lainnya yang tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Saat ini, kata Yudi dirinya bersama para pegawai, terutama yang dinonaktifkan akan berkonsolidasi menyikapi SK tersebut.
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5).
"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," katanya.
Hal ini mengingat, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan, terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara.
"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," katanya.
Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut, tercantum beberapa diktum terhadap para pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk dalam daftar pegawai yang tak lulus TWK tersebut. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com