News . 07/05/2021, 15:50 WIB

Temukan Pertanyaan Bernada Seksisme dan Diskriminatif, TWK Pegawai KPK Dikecam

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Aliansi Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mengecam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, pertanyaan yang ditujukan kepada pegawai dalam TWK itu dianggap cenderung seksisme dan diskriminatif.

"Gerak Perempuan dan Kompaks mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme, dan diskriminatif," ujar Prilly, perwakilan Aliansi Gerak Perempuan dalam keterangannya, Jumat (7/5).

BACA JUGA:  Pakar Pesimistis Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Bakal Selamatkan KPK

Dia membeberkan, berdasarkan temuan Gerak Perempuan, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan diadakannya tes tersebut.

Pertama, kata dia, terdapat pertanyaan yang seksisme dan bermuatan pelecehan. Salah satunya yakni pertanyaan terkait status perkawinan yang ditanyakan kepada pegawai KPK yang belum menikah.

"Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menit untuk menjawab pertanyaan seperti ini," kata dia.

BACA JUGA:  250 Kuota, Rektor Universitas Esa Unggul Umumkan Beasiswa Tahap 1

Kemudian pertanyaan soal hasrat seksual, seperti, "Masih ada hasrat atau tidak?". Lalu pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua, dan pertanyaan tentang, "Kalau pacaran ngapain aja?".

Menurut Aliansi Gerakan Perempuan, pertanyaan-pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab pegawai KPK.

"Dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara. Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut," kata dia.

BACA JUGA:  Pemerintah Fasilitasi UMKM Kuliner Masuk Penjualan Secara Digital

"Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'," Prilly menambahkan.

Selain pertanyaan yang seksisme dan cenderung bermuatan pelecehan seksual, pertanyaan terkait kehidupan menjalankan ajaran agama dan menyangkut rasisme tak pantas diajukan dalam sesi wawancara tersebut.

BACA JUGA:  KPK Limpahkan Berkas Penyuap Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar

"Gerak Perempuan sebagai aliansi yang menyuarakan penolakan terhadap kekerasan kepada perempuan bersama Kompaks menilai bahwa proses tes peralihan tidak dilakukan secara profesional dan etis, terutama pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, seksis, dan diskriminatif," kata dia.

Untuk itu, Gerak Perempuan dan Kompaks menuntut kepada pimpinan KPK untuk membatalkan hasil tes. Menuntut Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini serta pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Pertama Kali Dalam Sejarah, Ada Foto Jokowi di Raung Konferensi Pers KPK, Febri Diansyah: Apa Maksudnya?

"Kepada Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang menerbitkan Keppres pengangkatan pimpinan KPK untuk menindak pimpinan KPK yang melakukan pelecehan terhadap pegawai KPK peserta tes melalui asesemen wawasan kebangsaan," kata dia.

Diketahui, KPK mengungkapkan sebanyak 75 dari 1.351 pegawai yang mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dua lainnya absen dari jadwal wawancara.

BACA JUGA:  Hilangnya Peninggalan Habibie

"Dan hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/5).

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa pun membantah telah memecat ke-75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:  Cara Pegadaian Ajak Masyarakat Sadar Investasi

Dia mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawain Negara (BKN).

"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com