News . 07/05/2021, 15:50 WIB
JAKARTA - Aliansi Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mengecam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, pertanyaan yang ditujukan kepada pegawai dalam TWK itu dianggap cenderung seksisme dan diskriminatif.
"Gerak Perempuan dan Kompaks mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme, dan diskriminatif," ujar Prilly, perwakilan Aliansi Gerak Perempuan dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Pertama, kata dia, terdapat pertanyaan yang seksisme dan bermuatan pelecehan. Salah satunya yakni pertanyaan terkait status perkawinan yang ditanyakan kepada pegawai KPK yang belum menikah.
"Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menit untuk menjawab pertanyaan seperti ini," kata dia.
Menurut Aliansi Gerakan Perempuan, pertanyaan-pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab pegawai KPK.
"Dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara. Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut," kata dia.
Selain pertanyaan yang seksisme dan cenderung bermuatan pelecehan seksual, pertanyaan terkait kehidupan menjalankan ajaran agama dan menyangkut rasisme tak pantas diajukan dalam sesi wawancara tersebut.
Untuk itu, Gerak Perempuan dan Kompaks menuntut kepada pimpinan KPK untuk membatalkan hasil tes. Menuntut Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini serta pihak-pihak terkait.
Diketahui, KPK mengungkapkan sebanyak 75 dari 1.351 pegawai yang mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dua lainnya absen dari jadwal wawancara.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa pun membantah telah memecat ke-75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com