Koalisi Save KPK Nilai Asesmen Pegawai Jadi ASN Merupakan Agenda Pribadi Firli Bahuri

fin.co.id - 05/05/2021, 17:00 WIB

Koalisi Save KPK Nilai Asesmen Pegawai Jadi ASN Merupakan Agenda Pribadi Firli Bahuri

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari sejumlah lembaga menyatakan sikapnya terkait dengan isu diberhentikannya 75 pegawai komisi antirasuah lantaran gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perwakilan Koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan sebagian besar dari 75 pegawai yang dikabarkan tidak lolos merupakan penggawa-penggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.

BACA JUGA:  Fitur Keren iOS, Cegah Layar Anda Dilirik Orang

"Menyoal alih status kepegawaian, Ketua KPK telah gagal mengelola informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Padahal, selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Kurnia menduga, TWK merupakan langkah hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi. Kepentingan itu, menurut Kurnia, untuk membuang para pegawai yang sedang menangani perkara besar dan melibatkan oknum-oknum berkuasa.

BACA JUGA:  Kewenangan Dipangkas, Dewas: Semoga Bisa Tingkatkan Kinerja KPK

Untuk itu, Koalisi Save KPK menyatakan sikap dalam alih status kepegawaian, KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada angka. 3.22 halaman 340.

Putusan itu berbunyi, "Dalam Peraturan KPK ini lah telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara). Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

BACA JUGA:  KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap Banprov Indramayu

Kedua, asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak seorang pegawai sebagai ASN.

"Dan harus dibedakan antara diksi ‘seleksi’ dan ‘asesmen’. Seleksi adalah pemilihan (untuk mendapatkan yang terbaik) atau penyaringan. Sedangkan asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif," kata Kurnia.

Ketiga, ucap Kurnia, selain karena adanya putusan MK, muatan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Total Kematian Akibat Covid-19 Capai 212 Kasus

Sebab, Pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan seleksi saat dilakukan peralihan kepegawaian

"Menghentikan segala bentuk pembusukan KPK dengan menyingkirkan pegawai-pegawai yang tercatat dalam sejarah adalar figur yang memiliki integritas dan komiten tinggi bagi pemberantasan korupsi. Seharusnya hal-hal seperti ini diungkap dan diinvestigasi secara terbuka," katanya.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Harefa angkat suara soal kabar puluhan pegawai KPK dipecat akibat tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih fungsi status Apratur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Hindari Kehebohan, Atta Halilintar Bakal Gelar Resepsi di Luar Negeri

"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa (4/5).

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

"(sekitar) 70-80 enggak lolos," ucap sumber KPK.

BACA JUGA:  Kejanggalan Pertanyaan Tes ASN Pegawai KPK: Soal FPI, Hingga Opini Program Pemerintah

Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas. (riz/fin)

Admin
Penulis