JAKARTA - Berkas perkara kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan tersangka dua anggota Polda Metro Jaya, FR dan MYO, dinyatakan belum lengkap. Karenanya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polri.
BACA JUGA: Aurel Hermansyah Beberkan Atta Halilintar Agresif
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung harus mengembalikan berkas perkara unlawful killing kepada penyidik Bareskrim Polri. Kejaksaan Agung meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.BACA JUGA: MK Tolak Uji Formil UU 19/2019 tentang KPK
"Hari ini (Selasa, red.) jaksa peneliti Jampidum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO," katanya, Selasa (4/5).Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh jaksa peneliti pada hari Jumat (30/4) lalu sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021.
BACA JUGA: Mantap! Lionel Messi Dekati Rekor Tendangan Bebas Milik Diego Maradona
Berkas tersebut dikembalikan lengkap dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiel) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh penyidik."Pengembalian berkas ini guna dilengkapi oleh penyidik," terangnya.
BACA JUGA: Geledah 3 Kediaman Pribadi Azis Syamsuddin, KPK Sita Barbuk Kasus Suap Penyidik
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyatakan pengembalian berkas telah diterima oleh penyidik untuk selanjutnya dikembalikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejagung."Polri dalam hal ini penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan tersebut," katanya.
Berkas perkara unlawful killing atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO.
BACA JUGA: Yusuf Mansur Bilang tak Mudik Pahalanya Setara Lailatul Qadir, Gus Umar: Belajar di Mana Yusuf?
Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada tanggal 6—7 Desember 2020.(gw/fin)