News . 04/05/2021, 05:18 WIB

Bus Berstiker Khusus, Efektif Cegah Mudik

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - DPP Organda mendukung terbitnya Surat Dirjen Perhubungan Darat soal pemasangan stiker bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) selama masa pengendalian transportasi angkutan lebaran tahun 2021/ 1442 H. Pengecualian ini dinilai DPP Organda merupakan langkah yang solutif dan terukur penyelenggaraan transportasi di masa penyebaran covid 19.

Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono mengakui bahwa pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa. Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan tetap dibutuhkan.

"Selama ini para awak angkutan penumpang AKAP Dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan berupa 3 M. Penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri. Meskipun perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum," ujar Ateng dalam keterangannya, Senin (3/5).

Pemilik PO Bus, kata Ateng, selalu mematuhi protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid-19. Disiplin seperti ini sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari Covid-19.

"Kami menegaskan, kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi buat masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," tegasnya.

Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub. Pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah . "Disini pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker," tuturnya.

DPP Organda, kata Ateng juga mencermati soal kesesuaian penggunaan stiker dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas no.13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

"Disitu tercantum bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik. Mulai dari urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik," tuturnya.

"Substansinya bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," sambungnya lagi.

DPP Organda, lanjut Ateng, juga meluruskan informasi menyesatkan, terkait kendaraan boleh mengangkut pemudik asal memiliki stiker khusus tersebut.

"Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar indicator untuk memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja," pungkasnya. (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com