News . 04/05/2021, 19:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji (APA) menerima suap senilai total Rp15 miliar dan SGD3,5 juta (Rp37,8 miliar) terkait pemeriksaan pajak tiga perusahaan tahun 2016 dan 2017.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, serta PT Jhonlin Baratama. Suap diduga diterima Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (DR).
"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/5).
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku," kata Firli.
Firli menyebut, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin (BIP) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun perinciannya, pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kedua, pertengahan 2018 sebesar SGD500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan Bank Panin.
oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com