News . 03/05/2021, 16:57 WIB
JAKARTA - Tim Teknis Pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 Robin Saputra mengakui pernah beberapa kali menghabiskan uang suap di Karaoke Raia, kawasan SCBD, Jakarta.
Robin mengaku sering mengunjungi tempat karaoke itu bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dan sopirnya, Sanjaya.
"Untuk karaoke itu ke Raia," kata Robin saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).
Namun, Robin melihat beberapa kali salah satu vendor sembako Bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke, berkaraoke bersama. Robin mengingat setidaknya lebih dari tiga kali mereka bertemu dalam satu ruangan.
"Seingat saya empat kali," tambah dia.
"Untuk hiburan karena bekerja," ujar Robin.
Dalam dakwaan jaksa, Robin juga diduga turut menerima uang senilai Rp200 juta. Dia mengeklaim, uang itu akan diserahkan ke KPK karena bagian dari gratifikasi.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com