News . 03/05/2021, 15:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tim jaksa komisi antirasuah juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali.
Nurhadi dan Rezky dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan perkara di lingkungan peradilan. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com