News . 03/05/2021, 07:33 WIB
Kadishub Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan, sebetulnya penertiban terminal liar tersebut menjadi kewenangan Makassar. Pihaknya hanya membackup tim, jika memang akan ada penindakan.
Memang, kata dia, butuh langkah yang tak biasa untuk mengatasi masalah tersebut."Ini sebetulnya sama dengan masalah Pak Ogah. Tidak boleh satu pihak saja yang turun. Semua elemen mesti terlibat agar hasilnya maksimal," tambahnya. (ful-maj-wid/rdi)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com