Digugat Nasabah Karena Barang Jaminan Rusak, Ini Klarifikasi Pegadaian

fin.co.id - 02/05/2021, 07:59 WIB

Digugat Nasabah Karena Barang Jaminan Rusak, Ini Klarifikasi Pegadaian

"Terkait perkara ini sudah disupervisi oleh Legal Officer Kanwil VIII Jakarta untuk memastikan perihal gugatan dan hingga saat berita ini dirilis, kami belum memperoleh panggilan/relaas dari Pengadilan Negeri," pungkas Amoeng. (git/fin)

Admin
Penulis