News . 30/04/2021, 08:54 WIB
JAKARTA - Seorang staf KBRI Singapura, Agus Ramdhany Machjumi dinyatakan sebagai tersangka oleh pengadilan Singapura atas kasus korupsi skema asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melibatkan tiga warga setempat.
Dikutip dari The Straits Times, Jumat (30/4/2021), Agus diduga menerima suap berjumlah 300 ribu dolar Singapura dalam proyek asuransi TKI tersebut.
Sementara itu, ketiga warga Singapura yang turut terlibat yakni James Yeo Siew Liang, Abdul Aziz Mihamed Hanib, dan Benjamin Chow Tuck Keong masing-masing bersalah atas 18 dakwaan, 19 dakwaan, dan satu dakwaan undang-undang gratifikasi.
Hakim pengadilan distrik, Ong Luan Tze mengatakan, Sebagian besar pelanggaran korupsi yang dilakukan keempat orang itu terjadi pada 2018.
"Majikan juga dituntut membayar 6.000 dolar Singapura jika melanggar kontrak kerja standar yang dikeluarkan KBRI," kata Hakim Ong.
Sementara itu, Agus disebut terlibat suap karena meloloskan dua perusahaan, AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, sebagai pemegang proyek asuransi tambahan bagi tenaga kerja Indonesia di Singapura.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Alan Loh, Jasmin Kaur, dan Eric Hu meyakinkan bahwa pengadaan asuransi tambahan untuk TKI ini "berpotensi menjadi bisnis asuransi yang menguntungkan." Sebab, mereka mencatat pada tahun itu terdapat sekitar 12 ribu TKI yang bekerja di Singapura.
Aziz saat ini merupakan seorang penerjemah lepas. Setelah mendapat instruksi dari Agus, Aziz kemudian mendekati seorang rekan yang diidentifikasi sebagai Samad Salim.
Samad kemudian mengontak Chow, yang merupakan direktur pengembangan perusahaan produk organik. Chow kemudian memperkenalkan Yeo, yang saat itu merupakan agen asuransi mewakili AIG Asia-Pasific Insurance dan Liberty Insurance.
"Setelah James setuju membagi komisinya, AIG dan Liberty, langsung memberi akreditasi sebagai jasa asuransi untuk menjamin obligasi kinerja TKI. AIG dan Liberty menerbitkan lebih dari 5.700 obligasi kinerja antara Februari-Juni 2018," sambungnya.
"Tanpa sepengetahuan AIG dan Liberty, Yeo membagikan komisi sebesar SGD124 ribu dolar Singapura kepada orang lain," imbuhnya.
Dapat diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Agus sebagai tersangka korupsi pada Februari 2019. Jika terbukti bersalah, Agus dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Agus juga bisa dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com