JAKARTA - Lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dipecat PT Kimia Farma. Perusahan farmasi pelat merah tersebut juga meminta agar hukuman berat diberikan kepada para tersangka.
BACA JUGA: Berapa Kali Mr. P “Bangun” Saat Anda Tertidur?
Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap para oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Sanksi pemecatan diberikan setelah para oknum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Tak Dibayar, Tiga Bulan Menunggak
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Ganti Winarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).Kelima oknum tersebut, PM (45) sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, SR (19), Kurir Laboratorium Kimia Farma, DJ (20) CS Laboratorium Klinik Kimia Farma, M (30) Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, dan R (21) pekerja admin hasil swab test antigen.
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Bantah Bicarakan Penanganan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai
Ganti menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Kimia Farma juga mendukung penuh pemberian hukuman maksimal pada para tersangka atas segala tindakannya."Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
BACA JUGA: IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Berikut Saham Pilihan Para Analis
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir marah dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu."Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," tegas Erick Thohir.(gw/fin)