News . 29/04/2021, 16:04 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan pemerintah Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi Covid-19 dengan merek tertentu bagi jemaah haji.
Hal ini disampaikan untuk menjawab munculnya polemik di masyarakat yang menyampaikan bahwa vaksin covid-19 yang digunakan di Indonesia tidak diakui di Arab Saudi.
"Mereka hanya ingin agar sebelum berangkat ke Saudi, jemaah haji dan umrah itu perlu divaksinasi," ujarnya.
Untuk itu, Eka mengimbau calon jemaah haji untuk segera mengikuti program vaksinasi covid-19. Menurutnya, hal ini harus segera dilaksanakan agar bila sudah ada penetapan kuota dari pemerintah Arab Saudi maka calon jemaah haji telah siap secara kesehatan.
"Rentan ini karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan," jelasnya.
"Pemerintah Saudi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan meminta agar seluruh jemaah haji dan umrah dilengkapi dengan bukti vaksinasi, yaitu sertifikat vaksinasi. Seperti halnya vaksinasi meningitis," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com