News . 29/04/2021, 19:02 WIB
JAKARTA - Indonesia naik ke peringkat 4 (empat) dunia, dalam hal pengembangan sistem keuangan berbasis syariah. Indonesia berhasil naik satu peringkat, karena sebelumnya RI berada pada peringkat kelima. Sementara terkait aset keuangan syariah, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dunia, dengan total aset sebanyak USD99 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, pada webinar bertajuk 'Ekonomi Lokal Berbasis Syariah Bangkit dari Desa', yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (29/4).
Susiwijono mengatakan, jumlah penduduk muslim di Indonesia adalah 87,2 persen dari populasi. Dengan jumlah ini, Indonesia disebut memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah yang dapat memberikan kontribusi dalam mencapai target keuangan inklusif termasuk pengembangan keuangan syariah.
“Potensi keuangan syariah di Indonesia sangat besar. Ini terlihat dari perkembangan indeks inklusi keuangan yang meningkat didukung dengan total aset keuangan syariah. Selain itu juga didukung penyaluran KUR Syariah dan jumlah debitur syariah yang terus meningkat,” kata dia.
Menurut Susiwijono, posisi keuangan syariah Indonesia berada dibawah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab.
Beberapa peluang yang diidentifikasi sebagai enabler dalam pengembangan keuangan syariah antara lain pertumbuhan keuangan sosial melalui zakat dan wakaf, tokenisasi sukuk, digitalisasi dan pengembangan Islamic Fintech, regulasi keuangan syariah dan investasi Berdampak (ESG).
Untuk mendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, Susiwijono mengatakan bahwa diperlukan integrasi setiap elemen pendukung ekonomi syariah yang tercermin dalam ekosistem ekonomi syariah yang kuat. Selain itu, untuk pengembangan industri halal untuk mendukung ekonomi nasional diperlukan dukungan regulasi dan insentif Pemerintah, untuk mendorong pengembangan industri halal.
Pengembangan kegiatan usaha syariah untuk memperkuat kapasitas pelaku UMKM juga diperlukan dukungan kebijakan afirmatif dan integrasi program, untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha syariah. Sementara, penguatan infrastruktur ekosistem untuk pengembangan industri syariah diperlukan dukungan koordinasi strategis antar stakeholders untuk memperkuat infrastruktur ekosistem industri syariah.
Selanjutnya, adanya banyak pondok pesantren (ponpes) di Indonesia juga menjadi potensi ekonomi yang besar. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah ponpes di Indonesia pada 2020 berjumlah 28.194 yang 44,2 persen di antaranya berpotensi ekonomi.
“Dengan jumlah ponpes tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM halal Indonesia,” pungkasnya. (git/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com