News . 28/04/2021, 16:03 WIB
JAKARTA- Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengaku tidak meyakini mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman terlibat kasus teorisme seperti yang dituduhkan aparat kepolisian kepadanya.
"Saya dari hati kecil tidak percaya juga kalau Munarman adalah seorang teroris. Kalau kita definisikan teroris itu pada definisi yang sesungguhnya. Melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat, menakut-nakuti pemerintah dan lainnya," jelas Refly Harun dikutip kanal YouTube-nya, Rabu (28/4).
Dia menjelaskan bahwa, teroris itu melakukan tindakan meneror kepada masyarakat atau pemerintah. Tapi Munarnam, sulit untuk dikaitkan dengan teroris. Munarman hanya sosok yang kritis terhadap pemerintah.
"Tapi kalau kritis terhadap pemerintahan iya, karena itulah dia (Munarman) kemudian bergabung dengan FPI dan berani berkata keras. Karena dia punya latar belakang hukum, atau katakanlah pernah menjadi Ketua YLBHI, yang memang merupakan kelompok yang kritis terhadap pemerintahan," kata Refly Harun.
Refly Harun heran, Munarman yang selama ini bebas berkeliaran, terlihat jelas, sering tampil di media. Tapi secara mendadak dikaitkan dengan terorisme. Padahal menurut Refly, pelaku teroisme itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Kita bukan tidak percaya polisi dalam proses ini, tapi soal bagaimana konstruksi hukumnya, sehingga seorang Munarman yang berkeliaran di mana-mana, terlihat secara jelas dan nyata, tiba-tiba dianggap seorang teroris. Bukankah teroris sungguhan itu harus diam-diam bukan tampak seperti itu," kata Refly Harun.
Refly tak membantah, jika Munarman disebut sebagi orang yang kritis dan berani. Ia berharap penegak hukum bisa membedakan mana kritikus mana pelaku tindak pidana.
"Saya tidak membantah kalau dia kritis, bahkan sangat kritis dan sangat berani. Jadi mudah-mudahan penegak hukum bisa membedakan kritis dan tindak pidana Karena kalau orang kritis dianggap melakukan tindak pidana, ya bahaya kita," katanya.
Refly khawatir, negera ini sulit untu membedakan orang kritis dan tindak pidana. Apalagi demokrasi Indonesia belakangan ini terus merosot.
"Saya terus terang, makin khawatir denga perkembangan demokrasi di negeri ini. Apalagi kita tahu indeks demokrasi kita ya angkanya tidak baik. Kita hanya nomor 64 di antara bangsa-bangsa di dunia," pungkas Refly Harun.
Belum jadi tersangka.
Tim penyidik kepolisian belum menetapkan eks Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka. Tim penyidik masih terus melakukn pemeriksaan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman belum ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Tim penyidik memiliki tenggat waktu yang wajib dipenuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penyidik punya waktu 21 hari (tetapkan status),” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/4).
Disebutkan Ramadhan, hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com