News . 28/04/2021, 13:27 WIB
JAKARTA - Tim penyidik kepolisian belum menetapkan eks Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka. Tim penyidik masih terus melakukn pemeriksaan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman belum ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Tim penyidik memiliki tenggat waktu yang wajib dipenuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penyidik punya waktu 21 hari (tetapkan status),” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/4).
Disebutkan Ramadhan, hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dikatakannya, hingga kini tim penyidik masih memeriksanya. Munarman diperiksa terkait kasus pembaiatan di beberapa lokasi. Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya usai ditangkap pada Selasa, 27 April 2021.
“Terkait kasus baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar, dan ikuti baiat di Medan,” ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com