News . 28/04/2021, 15:34 WIB

Kasus Proyek Indramayu, KPK Selisik Dugaan Aliran Uang ke Sejumlah Pihak di DPRD Jabar

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang ke sejumlah pihak di DPRD Jawa Barat.

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat pemeriksaan empat Anggota DPRD Jawa Barat pada Selasa (27/4). Keempatnya adalah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.

Empat legislator Jawa Barat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.

BACA JUGA: KPK Gali Aliran Uang ke Penyidiknya

"(Mendalami) dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Selain itu, kata Ali, KPK juga mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses pengajuan proyek untuk Bantuan Provinsi (Banprov) dari jatah aspirasi anggota DPRD.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan proses pengajuan/usulan proposal program kegiatan/proyek untuk Banprov dari jatah aspirasi anggota DPRD dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di DPRD Provinsi Jabar," kata Ali.

BACA JUGA: Kasus Suap Indramayu, KPK Panggil 4 Legislator Jabar

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.

Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

BACA JUGA: Posko THR Siap Awasi Perusahaan

Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Rumah Munarman Digeledah, HP dan Buku Disita

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com