Kebebasan Anggaran Jangan Kebablasan!

fin.co.id - 27/04/2021, 11:14 WIB

Kebebasan Anggaran Jangan Kebablasan!

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR memberikan peringatan ke pemerintah bahwa tahun 2022 adalah tahun terakhir, dimana pemerintah memiliki keleluasaan defisit fiskal, untuk menangani persoalan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Jika mengacu pada Undang Undang No.2 Tahun 2020 tentang Perppu No. 1 Tahun 2020, pemerintah memiliki tiga Tahun Anggaran untuk membuka defisit APBN lebih dari 3 persen terhadap PDB. Sehingga, pada 2022 merupakan waktu terakhir bagi pemerintah memanfaatkan kebijakan pelebaran defisit.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah di Jakarta, Selasa (27/4). Menurutnya, perumusan desain asumsi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM- PPKF ) 2022 harus sejalan dengan upaya memompa belanja yang diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi.

"Dalam ketidakpastian ekonomi di akibat kondisi pandemi Covid-19, pemerintah perlu membuat langkah taktis agar ekonomi segera berputar dan berbagai kebijakan harus diarahkan agar perekonomian bisa kembali bangkit dan pulih," ujarnya.

Said berharap, desain ekonomi makro yang dirancang pemerintah harus lebih efektif dan terukur, sehingga mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan menjamin postur keuangan negara yang kredibel dan akuntabel.

"Ini kesempatan terakhir untuk memompa belanja, agar menyumbang lebih besar kue pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya.

Dia menambahkan, selain tantangan akibat kondisi pandemi Covid-19, pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran akibat tanpa didahului studi kelayakan yang memadai, justru bisa berpotensi menjadi beban keuangan negara.

Said menyarankan, sebaiknya pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mendorong kebangkitan ekonomi di 2022.

"Perlu mengupayakan exit strategy terhadap infrastruktur yang idle dan rendah visibilitasnya, agar memiliki nilai tambah dan bukan menjadi beban ekonomi," tutur Said.

Dia meminta agar pemerintah mengevaluasi proyek Bandara Kertajati, Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. "Saya juga menyoroti pembangunan Ibukota Negara (IKN). Hemat saya, selesaikan lebih dulu payung hukumnya. Belum ada Omnibus Law tentang IKN. Padahal ini payung hukum yang dibutuhkan untuk IKN, agar tidak menjadi masalah masalah hukum dan keuangan," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis