JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat sebagai saksi kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.
BACA JUGA: Dinilai Sindir Mualaf, Gus Umar ‘Semprot’ Husen Jafar: Jangan Merasa Kau Pemilik Kebenaran!
Keempat anggota DPRD tersebut antara lain Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Barkah Surahman (ABS), anggota DPRD nonaktif Jawa Barat.BACA JUGA: Dicek Bunda, Daging Kerbau dan Sapi Beku Dijual Online Rp84.499 – Rp90.000Kg
"Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.
BACA JUGA: Christ Wamea Sentil Prabowo: Fokus Benahi Alutsista, Jangan Sibuk Urus Kebun Singkong
Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.