Berkas Penyuap Nurdin Abdullah P21

fin.co.id - 26/04/2021, 22:00 WIB

Berkas Penyuap Nurdin Abdullah P21

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto (AS).

Agung ditetapkan selaku tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara Agung telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Kasus Suap Infrastruktur Sulsel, KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

"Senin (26/4) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan Tsk AS (Agung Sucipto). Sebelumnya berkas perkara Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU," kata Ali, Senin (26/4).

Ali mengatakan, penahanan Agung selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021.

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," ujar Ali.

BACA JUGA:  Pemerintah Jamin Biaya Pendidikan Anak Prajurit KRI Nanggala-402

Dalam proses penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, di antaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Selebrasi 50 Wifi.id Corner IndiHome di Papua, Telkom Siap Sambut PON XX

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  SBY Ucap Duka untuk Prajurit KRI Nanggala-402

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis