JAKARTA - Tersangka pemberi suap Walikota Tanjungbalai M Syahrial akan ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, penahanan pertama terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021.
Diketahui, Syahrial menjadi tersangka pemberi suap terhadap penyidik KPK unsur Polri AKP Stephanus Robin Pattuju.
Syahrial juga dikabarkan telah menuju Jakarta dari Medan, pagi tadi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim melakukan penahanan terhadap MS," kata Firli, Sabtu (24/4).
Diketahui, KPK juga menangkap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar.
Penyuapan tersebut dilakukan Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tidak dilanjutkan.
Bahkan, sosok Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut sempat ketempatan rumah dinasnya dalam kasus suap tersebut. Diketahui, Azis dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.
Pertemuan tersebut, dikatakan Forli jika Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Syahrial saat itu tengah punya masalah terkait dugaan suap.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tandasnya. (khf/fin)