News . 23/04/2021, 09:06 WIB
KEJAKSAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bakal menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan perjalanan mudik lebaran. Mekanismenya, bakal disiapkan, menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, saat ini pihaknya belum mengeluarkan edaran terkait larangan mudik bagi ASN. Termasuk aturan turunan lainnya yang berkenaan dengan mendukung kebijakan peniadaan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Untuk ASN pasti ada larangan, karena sekarang sudah tegas. Pasti sanksinya juga tegas. Misalnya berupa teguran lisan hingga tertulis dari atasan langsung, karena bukan anjuran lagi, tapi ini larangan tegas untuk mencegah penularan Covid-19 dari mobilitas antarwilayah,” ungkap Gus Mul –sapaan Agus Mulyadi- kepada wartawan, Kamis (22/4).
Menurutnya, yang saat ini tengah berlaku di Kota Cirebon adalah PSBB Proporsional perpanjangan keenam, yang mulai berlaku sejak 21 April sampai dengan 3 Mei. Aturan-aturannya relatif sama dengan perpanjangan PSBB Proporsional sebelumnya. Di mana, terdapat sejumlah kelonggaran bagi aktivitas peribadatan dan usaha makanan, asal tetap patuhi prokes.
Yang mungkin akan berbeda, kata dia, adalah pada masa PSBB perpanjangan ketujuh. Karena sudah memasuki pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik lebaran, serta mendekati hari H Idul fitri. Bentuknya seperti apa, tentu akan disinkronisasikan dengan regulasi di atasnya. (azs)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com