JAKARTA - Desas-desus wacana reshuflle masih menjadi pembicaraan publik. Semua sepakat, jika siapa yang dipilih merupakan kewenangan penuh presiden.
Reshuffle menteri juga merupakan satu bentuk keniscayaan dari sistem politik presidensial. Di mana presiden mendapat wewenang penuh membentuk kabinet.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan reshuffle kali ini adalah bentuk penyelamatan visi misi presiden dalam mencapai tujuan melayani rakyatnya.
“Presiden inikan ingin menjalankan visi-misi pemerintahannya untuk mencapai tujuan pemerintahannya tentu dengan para pembantunya. Makanya dalam konstitusi kita disebutkan, bahwa menteri itu adalah pembantunya presiden, jadi di dalam semua sistem kekuasaan, Menteri adalah pembantu presiden,” terangnya, Jumat (23/4).
Misbakhun sendiri memandang bahwa Presiden telah memiliki tolok ukur ketika harus menentukan pergantian masa kerja para bawahannya.
Menurutnya saat ini merupakan momentum yang tepat dimana kinerja bawahannya sudah memiliki hasil dan nilai yang kemudian dapat menjadii bahan evaluasi.
“Sekarang bagaimana dengan kinerja kabinet kita, tentunya ini kan harus kita ukur dari sisi capaian. Pada saat tahun pertama ini kan kalau kita lihat antara saat dilantik dan sekarang satu setengah tahun. Apa capaiannya? Dengan sebagian setahun yaitu adalah fase pandemi dan itu adalah fase paling berat dalam perjalanan kita,” imbuhnya.
Misbakhun meyakini langkah yang diambil Presiden telah menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah untuk mengarungi dan beradaptasi dengan pandemi.
“Presiden sebagai kepala untuk menaikkan, atau memperkuat kinerja. Bukan berarti yang kena reshuffle itu adalah orang yang jelek. Tapi mungkin waktunya yang kurang tepat, sebab dipilih pada saat situasi normal,” kilahnya. (khf/fin)