News . 22/04/2021, 15:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah tetap bersikeras melarang masyarakat mudik lebaran 2021. Berbagai cara dilakukan. Yang terbaru, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran (SE) memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi.
"Pemerintah belajar dari pengalaman. Karena itu, merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB Jakarta, Kamis (22/4).
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang dteken Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Doni Monardo.
Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Namun Satgas COVID-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com