Alih Kelola Blok Rokan Ke Pertamina Tak Mulus, Ini Penyebabnya

fin.co.id - 22/04/2021, 13:59 WIB

Alih Kelola Blok Rokan Ke Pertamina Tak Mulus, Ini Penyebabnya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Proses transisi pengelolaan blok minyak dan gas (Migas) terbesar di Indonesia, Blok Rokan, dari kontraktor lama Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina (Persero), rupanya tak semulus yang diperkirakan sebelumnya. Bagaimana tidak, alih kelola yang akan dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2021, ternyata menyisakan sejumlah persoalan yang harus diatasi, terbesar adalah persoalan pembangkit listrik.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, saat berbincang dengan awak media, di Jakarta, Kamis (22/4).

“Belum selesai persoalan Enhance Oil Recovery (EOR), muncul kembali persoalan listrik yang akan berpengaruh terhadap proses transisi,” ungkap Mamit.

Ia menjelaskan, Pertamina melalui anak perusahaannya yaitu Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tanggal 1 February 2021 telah menandatangani perjanjian jual beli listrik dan uap dengan PLN.

“PLN mengajukan 2 opsi terkait perjanjian ini yaitu jangka pendek sampai tahun 2024 mereka harus membangun jalur transmisi dan distribusi. Hal ini disebabkan, Chevron selama ini untuk listrik dan uap menyewa dari PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) sejak tahun 1998,” jelasnya. “Sahan MCTN mayoritas dimiliki oleh Chevron Standard Limited,” ujar Mamit.

Lebih lanjut Mamit mengatakan, permasalahan lain yang timbul terkait listrik dan uap untuk Blok Rokan adalah MCTN tidak mau memberikan aset yang mereka miliki kepada pemerintah.

“Sebelum proses transisi berlangsung, mereka melalukan tender untuk pengelolaan aset MCTN di Blok Rokan. Mereka meminta JP Morgan untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan dan keandalan aset mereka dalam menyediakan listrik dan uap,” tuturnya.

Sebagai informasi, MCTN memiliki kapasitas listrik dan uap paling besar di Blok Rokan. Pemenuhan kebutuhan listrik dan uap yang lain di suplai oleh Pembangkit Listrik Central Duri Gas Turbin dan Minas Gas Turbin.

“Berdasarkan informasi, peserta lelang ini berasal dari 2 perusahaan lokal termasuk PLN dan 2 lagi perusahaan luar negeri,” jelas Mamit.

MCTN kata Mamit seharusnya menyerahkan aset yang mereka miliki kepada pemerintah.

“Pelelangan yang sedang dilakukan kami minta supaya dibatalkan,” jelas Mamit.

Mamit meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini, agar proses transisi alih kelola menjadi efektif.

“Jangan sampai Blok Rokan yang merupakan tulang punggung lifting minyak nasional terganggu operasinya karena permasalahan ini,” pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis